Jenis Hak Asasi Manusia yang Ada di Undang-Undang

Jenis Hak Asasi Manusia yang Ada di Undang-Undang – Seperti yang kita semua ketahui saat ini bahwa setiap negara pasti memiliki yang namanya undang-undang yang berlaku. Berbicara tentang Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM, maka tidak jauh dengan hak dasar (besic rights) yang merupakan hak yang dimiliki setiap orang dalam memenuhi kebutuhan material maupun non-material political . Sebagai hak yang dimiliki setiap pribadi manusia, lantas apa saja jenis Hak Asasi Manusia yang diakui dalam undang-ungang di Indonesia?

Jenis Hak Asasi Manusia yang Ada di Undang-Undang

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

1. Hak Untuk Hidup (Pasal 9)
Hak untuk Hidup termaktub dalam pasal 9 UU No. 39 tahun 1999. Hak untuk hidup ini dimulai ketika kamu dilahirkan ke dunia. Saat baru saja lahir kamu sudah memilki hak untuk hidup di dunia ini. Selain itu kamu juga mempunyai hak atas lingkungan kamu seperti air, udara, tanah tempat kamu berpijak karena disanalah tempat kamu untuk hidup.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
Sudah menjadi sebuah siklus dalam kehidupan dimana seseorang pada suatu saat akan menemukan jodohnya lalu melanjutkan garis keturunannya. Hak untuk membentuk sebuah keluarga sudah diatur dalam pasal 10. Dengan adanya undang-undang ini maka semua orang mempunyai hak untuk menikah dan memiliki keturunan.

3. Hak mengembangkan diri (pasal 11)
Sebagai seorang manusia, kita mempunyai hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. siapapun berhak untuk mengembangkan dirinya. Ilmu tidak memandang umur, baik anak kecil hingga orang tua. Dan kita semua juga mempunyai hak untuk menikmati hasil dari manfaat maupun hasil dari ilmu pengetahuan seperti mengendarai motor,mobil, transportasi umum. Hal ini sesuai dengan yang diatur di pasal 11 UU Hak Asasi Manusia.

4. Hak memperoleh keadilan (pasal 17)
Dalam suatu proses pengadilan, terdapat beberapa hak yang harus ditaati seperti hak perlindungan bagi saksi dan korban dan hak seorang narapidana untuk bebas dari hukuman setelah masa tahanannya habis, Selain itu menjadi seorang narapidana dalam penjara juga mempunyai hak keadilan untuk diperlakukan dengan baik, diberikan bimbingan untuk menjadi orang yang lebih baik. Aturan ini tercantum dalam pasal 17 UU No. 39 tahun 1999.

5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)
Pasal 20 mencakup kebebasan pribadi seperti kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada faktor paksaan. Selain itu juga kebebasan untuk berpendapat yang bersifat pribadi dan juga menyampaikan pendapat di depan umum.

6. Hak atas rasa aman (pasal 28)
Hak atas rasa ama sesuai dengan pasal 28 meliputi hak atas perlindungan bagi pribadi maupun keluarga dan juga memberikan rasa aman terhadap diri sendiri. Dan juga kerahasiaan dalam proses surat menyurat serta kebebasan untuk tidak merasa terganggu di tempat tinggal yang dihuni.

7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36)
Kesejahteraan dalam pasal 36 adalah hak untuk mendapatkan ganti kerugian ketika membeli suatu barang dan dianggap tidak sesuai yang diinginkan. Lalu hak untuk memilki tempat tinggal yang layak agar dapat terlindungi dari panas matahari dan dinginnya hujan.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43)
Hak turut serta dalam hal ini adalah ketika sedang terjadi pemilihan umum di tempat kamu, maka semua orang mempunyai hak untuk memilih kandidat berdasarkan yang mereka inginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun kecurangan dalam pemilihan tersebut karena sudah menjadi hak bagi setiap masyarakat sesuai dengan pasal 43.

9. Hak wanita (pasal 45)
Pasti kita pernah mendengar kisah sejarah mengenai Ibu Kartini yang berjuang memperjuangkan emansipasi wanita agar dapat sederajat dengan pria. Nah, perjuangannya tidak sia-sia karena kini hak-hak wanita sudah diatur di pasal 45 dalam undang-undang mengenai emansipasi wanita. Wanita mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara, mempunyai hak untuk turut andil dalam pemerintahan,

10. Hak anak (pasal 52)
Pada pasal 52 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan seorang anak mempunyai hak untuk disayang, dituntun untuk tumbuhan dan berkembang, mendapatkan ilmu pengetahuan dan mendapatkan perlindungan dari kedua orang tuanya